Pelaku Usaha Lalai Lakukan Tera Ulang Timbangan Bisa Dipidana

ahar.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan apabila pelaku usaha lalai melakukan tera ulang terhadap peralatannya baik alat ukur, takar dan timbang bisa terancam pidana.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, Kuansing, Azhar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 7 November 2019. "Ini akan kita sosialisasikan kepada setiap pelaku usaha mulai tahun depan," ujar Azhar.

Azhar mengatakan, tahun ini kita masih menunggu terbitnya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU). Apabila SKKPTTU ini sudah terbit maka Kuansing sudah bisa melakukan tera ulang sendiri terhadap alat ukur timbang takar dan perlengkapan (UTTP) milik pelaku usaha.

Apalagi katanya, Kuansing sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi sendiri. Kenapa belum bisa beroperasi, karena belum memiliki legalitas kewenangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.

"Mudah-mudahan awal 2020 sudah bisa beroperasi dan melakukan tera dan tera ulang timbangan. Begitu keluar SKKPTTU nanti kita akan langsung turun lakukan sosialisasi," katanya.


Dimana setiap pelaku usaha wajib melakukan tera dan tera ulang timbangan setiap tahun. Seandainya lalai melakukan tera ulang maka terancam pidana.

"Kenapa wajib melakukan tera dan tera ulang setiap tahun karena masa berlakunya hanya sekali setahun. Kalau tahun ini sudah di tera, maka tahun depan wajib ditera lagi dan begitu seterusnya," tegas Azhar.

Menurut Azhar tujuan dilakukan tera dan tera ulang timbangan untuk melindungi konsumen dari kecurangan pelaku usaha nakal. Maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dengan cara melakukan tera terhadap peralatan yang dimiliki pelaku usaha.

Pemerintah menargetkan pada 2020 mendatang dari kegiatan tera dan tera ulang timbangan ini bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah sebesar Rp 100 juta. "Target kita tahun depan itu Rp 100 juta, karena memang potensinya cukup besar," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki terang Azhar, jumlah timbangan yang ada di Kuansing mencapai 100 timbangan, 7 SPBU dan 46 pasar desa dan Kecamatan.

"Jadi potensi untuk PAD sangat besar, kalau tahun-tahun sebelumnya kita minta bantu ke Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru turun melakukan tera dan tera ulang," katanya.

Demi mewujudkan adanya UPTD Metrologi pemerintah pusat kata Azhar sudah mengucurkan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 sebesar Rp 1,5 Miliar.

Dimana anggaran tersebut digunakan untuk membeli sejumlah peralatan penunjang diantaranya satu unit mobil, dua unit sepeda motor dan sisanya untuk pengadaan peralatan tera dan tera ulang. "Pusat sangat mendukung adanya UPTD Metrologi di Kuansing," pungkasnya.