Berebut Warisan, Kakak Bunuh Adik di Kampar Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku-pembunuhan-di-kampar4.jpg
Pelaku pembunuhan di Kampar. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Warga Dusun I, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digemparkan dengan peristiwa pembunuhan yang melibatkan kakak dan adik.

AK (49) menghabisi nyawa sang adik, Risman Riyanto (43), karena memperebutkan harta warisan. 

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkap kejadian ini berawal dari urusan surat tanah warisan yang memicu perkelahian antara dua kakak beradik itu, Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, korban mendatangi AK yang tengah berada di sebuah warung, untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.

"Pelaku AK menolak langsung menandatangani karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani," ujar AKP Gian, Sabtu, 4 Oktober 2025.


Korban yang terpancing amarah langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam perut sebelah kiri, kepala, dan lengan kanan AK. 

Meski terluka, AK berusaha pergi dari warung dan mengambil palu serta parang dari bawah kulkas. Perkelahian pun berlanjut hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian.

Menerima laporan, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid bersama tim langsung meluncur ke lokasi. Jenazah korban sempat hendak dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi, namun keluarga menolak. 

Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa, dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal.

"Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," tambah Gian.

Sementara itu, pelaku AK yang juga mengalami luka akibat tikaman adiknya telah menjalani perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"AK terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.