Peredaran Rokok Ilegal Bikin RI Berpotensi Kehilangan Rp 25 T Tiap Tahun

Ilustrasi-rokok6.jpg
Ilustrasi rokok (Istimewa)

RIAU ONLINE - Peredaran rokok ilegal menyebabkan Indonesia berpotensi kehilangan sekitar Rp 25 triliun setiap tahun. Lembaga think-tank berbasis di Kuala Lumpur, Center for Market Education (CME), menyebut rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik.

Sepanjang tahun 2025, jumlah batang rokok yang melanggar aturan meningkat hingga 1,5 miliar batang, dari sebelumnya 792 juta batang pada 2024. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan mencapai 77,3 persen.

Menurut catatan CME, potensi penerimaan yang hilang setara dengan sekitar 14 persen dari total belanja kesehatan nasional, hampir 4 persen dari anggaran pendidikan, serta sekitar 12 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau yang sudah dikumpulkan negara.

"Di tengah tekanan fiskal untuk membiayai beragam program prioritas negara, Indonesia justru kehilangan sekitar Rp 25 triliun setiap tahunnya akibat peredaran rokok ilegal," tulis laporan CME seperti yang dikutip dari kumparan, Kamis, 22 April 2026.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa meskipun sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat adanya 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak, masih ada belasan miliar rokok ilegal yang beredar.

"Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting untuk menjadi perhatian, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong jika dana tersebut berhasil diselamatkan," tulis kajian tersebut.


Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan proyeksi defisit 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sedikit lebih rendah dibandingkan proyeksi 2025 sebesar 2,78 persen.

Hal ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo untuk menjaga batas defisit di bawah 3 persen, sambil terus berupaya memperluas belanja nasional.

Sementara itu, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp3,28 triliun yang didistribusikan hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Jika kebocoran anggaran akibat rokok ilegal dapat ditekan, negara memiliki setidaknya tambahan Rp 25 triliun yang bisa digunakan untuk membiayai tambahan 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa selama satu tahun di skala nasional.

Dampaknya pun tak hanya di sisi beasiswa, tetapi juga pada potensi pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang lebih merata, sampai ke tambahan insentif tenaga pengajar yang semakin membaik.

Pada akhirnya, kebocoran dana yang fantastis ini mencerminkan celah yang masih terbuka dalam tata kelola penerimaan negara. Di tengah tuntutan pembiayaan yang terus meningkat, ruang fiskal yang hilang ini menempatkan tekanan tambahan pada keberlanjutan program prioritas.

Penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, dan ketepatan desain kebijakan adalah kunci agar potensi penerimaan pendapatan negara, utamanya dari industri rokok, dapat benar-benar dimanfaatkan secara optimal.