RIAU ONLINE - Jaringan kakap importasi puluhan ribu ponsel ilegal asal Cina dibongkar Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri. Tak tanggung-tanggung, nilai barang buktinya mencapai Rp235 miliar.
Jaringan ini beraksi menggunakan modus dokumen pabean dan memanfaatkan perusahaan cangkang untuk membanjiri pasar Indonesia dengan barang selundupan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi besar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.
"Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026, dikutip dari Suara.com.
Polisi menyita total 76.756 unit barang selundupan dalam operasi penggeledahan di enam ruko dan gudang di wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara, yang didominasi oleh merek Apple.
"Kami telah melakukan penyitaan barang importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone dengan rincian iPhone sebanyak 56.557 dengan harga Rp 225.208.000.000," ungkap Ade Safri.
Selain puluhan ribu unit iPhone, polisi juga menyita 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,3 miliar serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai dan pengisi daya.
"Totalnya 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," imbuhnya.
Penyidikan berkembang ke Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL). Perusahaan ini diduga berperan sebagai holding yang mengoperasikan beberapa perusahaan cangkang guna memanipulasi dokumen impor handphone, pakaian bayi, hingga mainan anak tanpa label SNI.
Modus yang dijalankan para pelaku adalah praktik under invoicing (melaporkan harga lebih rendah), under accounting, hingga undeclared (tidak melaporkan barang sepenuhnya) untuk menghindari kewajiban pajak.
Ribuan unit ponsel tersebut terdeteksi masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni DCP alias P dan SL.
"Dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara Cina, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," tutur Ade Safri.
DCP berperan memasukkan barang bekas tanpa SNI dari Cina ke Indonesia, sementara SL bertindak sebagai otak pendistribusian barang-barang tersebut ke pasar gelap.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Telekomunikasi, dan UU Perlindungan Konsumen.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 607 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut.

