RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya surat pemanggilan palsu mengatasnamakan lembaga antirasuah yang beredar di masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan surat panggilan palsu beredar di wilayah Jawa Timur dengan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan.
Penipuan dengan modus surat pemanggilan palsu tersebut disertai nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.
“KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 27 Maret 2026, dikutip dari Suara.com.
KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun.
Budi menegaskan setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga.
Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.
“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK – Jl. Kuningan Perasa Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,” tutur Budi.
“Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK – 0811 959 575, maupun surel [email protected],” tandas dia.

