RIAU ONLINE, JAKARTA - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia ingatkan pemerintah Indonesia untuk memperkuat langkah diplomasi global untuk meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) terhadap kinerja ekspor nasional.
Menurut Direktur CORE Indonesia, Mohammad Faisal, kepentingan ekspor Indonesia harus dilindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur.
“Kebijakan EUDR merupakan bentuk hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa,” kata Faisal, dikutip dari Kumparan, Senin, 23 Maret 2026.
Faisal menjelaskan, dalam konteks pasar minyak nabati dunia, EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai.
EUDR tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa.
“Diskriminasi tersebut dapat dinilai sebagai alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit seperti Indonesia,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) bisa dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia, termasuk memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR.
“Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita,” ungkapnya.
Jika tidak disikapi dengan baik, hambatan non-tarif akan memberi dampak negatif kepada kinerja ekspor nasional hingga terganggunya pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Faisal menjelaskan salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah aspek traceability atau ketertelusuran rantai pasok. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diperlukan dukungan teknis dari Uni Eropa sebagai mitra dagang. Ia menekankan, kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa dalam kerangka IEU-CEPA harus bersifat saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Kalau Uni Eropa ingin memastikan komoditas yang masuk ke kawasan itu legal dan tidak berkaitan dengan aktivitas deforestasi, mereka harus membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk bisa memenuhi standar tersebut," tegasnya.
Faisal menambahkan, kebijakan EUDR dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan, khususnya dalam penerapan prinsip keberlanjutan.
Ia menekankan bahwa peningkatan produksi komoditas sebaiknya tidak lagi mengandalkan ekspansi lahan, melainkan melalui strategi intensifikasi.
Ia menegaskan bahwa diplomasi perdagangan yang kuat serta reformasi tata kelola sektor perkebunan bisa menjadi kunci agar Indonesia mampu mempertahankan daya saing ekspor di tengah peningkatan tuntutan standar keberlanjutan global.
"Kita perlu meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan dan untuk meningkatkan produktivitas perlu ada program alternatif atau strategi alternatif yaitu dengan intensifikasi, termasuk peremajaan," tegasnya.

