KPK Audit LHKPN Pakai AI, Pejabat Sembunyikan Harta Siap-siap Kena 'Red Flag'

Ilustrasi-KPK10.jpg
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Lompatan besar ini dilakukan dalam pengawasan integritas penyelenggara negara.

AI digunakan untuk membedah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pejabat yang mencoba menyembunyikan aset atau memberikan laporan palsu.

Diharapkan, penggunaan teknologi mutakhir ini mampu mendeteksi anomali kekayaan secara lebih cepat dan akurat dibandingkan metode konvensional.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa implementasi AI sudah masuk dalam tahap operasional yang memberikan hasil signifikan.

"Dari beberapa (LHKPN) yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi," kata Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, dikutip dari Suara.com.

Penggunaan AI memungkinkan verifikator KPK untuk fokus pada laporan yang memiliki indikasi ketidakwajaran tinggi tanpa harus memeriksa ratusan ribu dokumen secara manual satu per satu.


Setyo menambahkan bahwa sistem ini telah diuji coba pada skala yang cukup besar untuk memastikan keandalannya.

"Telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggaraan negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah," katanya.

Skor "bendera merah" inilah yang menjadi alarm bagi tim penindakan dan pemeriksaan KPK untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap oknum pejabat yang bersangkutan.

Selama ini, kepatuhan LHKPN seringkali hanya dianggap sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Banyak pejabat yang melapor, namun isinya tidak mencerminkan realitas aset yang dimiliki.

KPK kini memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal untuk melakukan pemadanan data secara lintas sektoral.

Beban kerja KPK dalam mengawasi harta pejabat memang tidak main-main. Dengan jumlah wajib lapor yang mencapai angka ratusan ribu, kehadiran AI menjadi kebutuhan mendesak agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan personel.

"(Jumlah) wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024," ujar Setyo.

Kesadaran untuk melapor yang meningkat ini harus dibarengi dengan sistem verifikasi yang kuat agar LHKPN tidak hanya menjadi tumpukan kertas tanpa makna, melainkan menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif.