RIAU ONLINE - Bencana banjir dan longsor dahsyat yang menerjang Sumatra membuat pemerintah mengambil langkah hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Gugatan perdata bernilai fantastis akan segera dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap enam perusahaan yang diduga kuat menjadi biang keladi bencana mematikan tersebut. Tak tanggung-tanggung gugatan yang dilayangkan mencapai triliunan rupiah.
Langkah tegas ini merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menyasar korporasi yang aktivitasnya dianggap berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem hingga menyebabkan hilangnya lebih dari 1.000 nyawa pada akhir 2025 lalu.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa proses pendaftaran gugatan ke pengadilan sudah di depan mata. Enam perusahaan ini menjadi target awal dari serangkaian proses hukum yang disiapkan.
"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," kata Hanif Faisol Nurofiq setelah pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu, 14 Januari 2026.
Hanif menjelaskan, bahwa timnya telah bekerja keras menyusun dokumen gugatan yang komprehensif dan kokoh secara hukum. Pendaftaran gugatan ini direncanakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," jelasnya, mengisyaratkan bahwa proses hukum ini akan berjalan secara maraton.
Sementara itu, Menteri Hanif masih enggan membeberkannya secara gamblang identitas keenam perusahaan tersebut serta rincian nilai gugatan.
Namun, ia memberikan sinyal bahwa angka yang dituntut tidak main-main, mencakup seluruh kerugian dan biaya pemulihan lingkungan yang hancur.
"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," tegasnya.
Langkah hukum ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi yang dilakukan KLH/BPLH pasca-bencana. Sebelumnya, tim KLH telah turun langsung ke tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang aktivitasnya dicurigai menjadi faktor pemicu banjir dan longsor.
Pada Desember 2025, KLH juga telah memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menelusuri akar masalah bencana dari sisi korporasi.
Berdasarkan data yang dirilis KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

