RIAU ONLINE, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyesuaikan ritme kerja seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sudah ada berbagai langkah konsolidasi internal dan eksternal dalam penerapan kedua peraturan tersebut.
"Kita sudah ada kerja sama, pemahaman bersama di mana Pak Kapolri, Jaksa Agung hadir," kata Anang, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 8 Januari 2026.
"Yang kedua, kita sudah melakukan konsolidasi dan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait, dengan Pemda maupun pihak-pihak penyidik daerah semua terkait pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru," imbuhnya.
Menurut Anang, perlu waktu untuk melakukan berbagai penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Selain itu, untuk menghadapi kemungkinan adanya kesulitan dan penyesuaian, maka dibutuhkan berbagai masukan.
"Tetapi masukan-masukan, temuan-temuan dalam praktik itu akan menjadikan bahan masukan dan revisi ke depannya," tutur Anang.
Anang mengatakan ada sejumlah perubahan signifikan antara KUHP-KUHAP yang baru dengan yang lama. Salah satu yang membutuhkan penyesuaian adalah peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah mulai proaktif sejak perkara masih di dalam tahap penyidikan di Polri.
"Kita juga sudah membuat beberapa surat edaran-edaran dari Jaksa Agung kepada jaksa-jaksa di daerah supaya ada pemahaman yang sama dan kalau sekarang salah satu perbedaan nya adalah penuntut umum itu sejak awal penyidikan proaktif langsung," ujarnya.
"Jadi secara proaktif dia ketemu langsung sebelum naikin perkara supaya tidak bolak balik perkara. Kalau dulu kan bisa bolak balik, P18, P19, bolak balik. Sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP. Nanti kalau nanti waktu ketika dalam ketentuan enggak bisa (perkara dilanjut) ini, dikembalikan awal lagi. Kalau dulu kan enggak (seperti itu)," tambah Anang.
Anang juga tidak memungkiri adanya kesulitan dalam penyesuaian-penyesuaian penerapan KUHP-KUHAP baru tersebut.
"Sekarang juga gitu, ternyata dalam praktiknya di lapangan ada beberapa kendala pemberlakuan KUHAP baru ini yang agak menyulitkan di lapangan," ujarnya.
"Tapi itu bukan hal yang menjadi kendala kita melaksanakan tidak sesuai hukum acara, tetapi menjadi masukan ke depannya, nanti menjadi sejenis penyempurnaan nantinya dalam praktiknya," pungkas Anang.

