RIAU ONLINE - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem melakukan korupsi secara bersama-sama, yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp 2,18 triliun. Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem Terima Untung Rp 809 Miliar
Jaksa menyebut Nadiem menerima keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sebesar Rp 809 miliar. Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2026.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, dikutip dari kumparan, Selasa, 6 Januari 2026.
Rapat Rahasia Nadiem
Disebutkan pula bahwa Nadiem pernah menggelar rapat secara rahasia bersama jajarannya untuk menentukan penggunaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Jaksa memaparkan, Nadiem sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Google untuk mengadakan Chromebook. Kesepakatan itu terjadi pada November 2019 atau 1 bulan setelah dilantik sebagai menteri.
Chromebook digunakan dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang menyasar daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Nadiem lalu menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khususnya. Melalui mereka, Nadiem meminta agar pengadaan Chromebook disukseskan.
Nadiem juga membentuk tim teknologi (Wartek) yang salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief. Ibrahim merupakan tenaga konsultan yang direkrut Nadiem untuk menganalisa secara teknis penggunaan Chromebook.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan, Nadiem menggelar rapat secara daring melalui Zoom meeting pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, Ibrahim diminta memaparkan hasil kajian untuk mengadakan Chromebook.
"Adapun undangan rapat Zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," kata jaksa membacakan dakwaan.
Peserta yang hadir dalam rapat itu juga tak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat tanpa menyalakan kamera, kecuali Ibrahim. Dalam rapat itu, Ibrahim memaparkan bahwa laptop Chromebook lebih unggul ketimbang laptop dengan sistem operasi Windows.
Bahkan Nadiem langsung memberikan persetujuan untuk pengadaan tersebut usai mendengar pemaparan Ibrahim.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'," ujar jaksa.
Tahu Chromebook Terbatas
Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek, sebut Jaksa, mengetahui soal keterbatasan Chromebook dengan aplikasi di Kemendikbudristek. Namun, dia tetap mengarahkan penggunaan Chromebook sambil berkata 'you must trust the giant'.
"Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," kata jaksa.
Nadiem merekrut Ibam menjadi bagian dari tim teknologi (Wartek) dengan gaji yang disebut mencapai Rp 163 juta per bulan. Dalam perkara ini, Ibam juga menjadi terdakwa.
Masih pada tanggal 21 Februari 2020, lanjut Jaksa, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan Nadiem Makarim di Gedung A Kemendikbud. Keterbatasan Chromebook menjadi salah satu yang dipaparkan.
"Di mana salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'You Must Trust The Giant'," papar jaksa.
Nadiem Ngaku Tak Terima Sepeser Pun
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan dan eksepsi itu, Nadiem tidak diberi kesempatan oleh jaksa yang menggiringnya keluar-masuk ruang sidang untuk berbicara di hadapan media. Ia terus digiring keluar gedung PN Jakarta Pusat tanpa berhenti.
Namun, Nadiem sempat mengutarakan komentarnya terkait dakwaan yang menjeratnya. Ia menyebut penegak hukum harus berhenti mengkriminalisasi kebijakan.
“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,” ucap Nadiem sambil digiring jaksa.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang keuntungan seperti yang dituduhkan. Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.
“Saya tidak menerima sepeser pun!” teriak Nadiem.

