Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam, Ini Penjelasan Wamenkum

palu.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya intimidasi terhadap tersangka.

"Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi," kata Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa, 6 Januari 2026.

Edward menambahkan, sejumlah pasal dalam KUHAP juga mengatur agar penyidik hingga penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tidak profesional.



"Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa KUHAP telah mengatur secara ketat, bahkan telah menyeimbangkan seluruh hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai statusnya.

"Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri (Menkum Supratman Andi Agtas, red.) sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia Itu diatur secara detail," ungkapnya. 

"Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan," pungkas Edward. ANTARA