Hari Ini, KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Secara Nasional

palu.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai resmi berlaku pada hari ini, 2 Januari 2026.

Sebelumnya, KUHAP telah disahkan saat rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Sedangkan KUHP telah disahkan pada tahun 2023 silam.

Ketua Komisi III Habiburokhman, usai pengesahan KUHAP mengaku bahwa pembahasan undang-undang ini tidak tergesa-gesa dan DPR turut menyerap aspirasi masyarakat.

"KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," kata Habiburokhman, dikutip dari KUMPARAN.


Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej pada Selasa, 16 Desember 2025 menuturkan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini akan diikuti dengan dibuatnya enam peraturan pelaksana.

"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Edward.

Meski tidak menyampaikan secara rinci apa saja peraturan tersebut, Edward pernah menyinggung beberapa di antaranya yakni mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang sudah diharmonisasi.

Dia menegaskan peraturan pelaksana tentang pelaksanaan KUHP dan KUHAP dapat dirampungkan dan dilaksanakan sebelum 2 Januari, sehingga tak ada lagi keraguan para aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP.

"Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," ungkapnya.