Saat Purbaya Diomeli Warga Soal Coretax, Bikin Ribet

Menteri-Purbaya5.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Liputan6.com/Tira)

RIAU ONLINE - Masyarakat mengeluhkan aktivasi akun Coretax yang dilakukan secara mandiri. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa proses aktivasi yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak memang masih menemui sejumlah kendala.

Purbaya menyebut dirinya sempat menjadi sasaran omelan akibat masalah tersebut. Menurutnya, keluhan itu muncul karena proses aktivasi dinilai rumit ketika tidak dilakukan di kantor pajak.

Ada beberapa orang yang ngomel saya dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya caranya. Nanti saya nilai deh, saya lihat lagi. Tapi sistemnya sih, kalau ada di kantor Pajak sama orang pajak pasti selesai,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari kumparan, Jumat, 2 Desember 2025.

Namun, kata Purbaya, aktivasi Coretax berjalan lancar apabila dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di sana, wajib pajak akan mendapat pendampingan dari petugas sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan minim kendala.


“Sepertinya mesti dibuat petunjuk yang jelas supaya orang gampang masukin nya tuh. Karena kalau di tempat-tempat di kantor-kantor pajak kan berdatangan tuh banyak , KPP pajak itu dibantu masuk semua tuh cepat,” ungkapnya.

Purbaya memastikan saat ini pengelolaan sistem Coretax sudah sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember 2025. Meski demikian, pihak pengembang sebelumnya masih memberikan masa garansi hingga beberapa bulan ke depan.

“Sudah enggak (LG) pertengahan Desember. Tapi katanya mereka masih mau ngasih garansi sampai bulan Maret tahun depan,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian aktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang berhasil diaktivasi telah menembus lebih dari 11 juta.

Dari total 11.034.775 akun yang aktif, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.131.253 akun. Sisanya terdiri dari 814.932 akun Wajib Pajak Badan dan 88.369 akun milik instansi pemerintah. Selain itu, DJP juga mencatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah terdaftar dalam sistem Coretax.