KPK Sesuaikan Jadwal Layanan Publik Selama Libur Nataru

Ilustrasi-KPK10.jpg
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru)

Dalam keterangan resmi KPK pada Senin, 29 Desember 2025 disebutkan, jam operasional layanan informasi publik dan perpustakaan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Dikutip dari Liputan6.com, penyesuaian jadwal layanan ini berlaku untuk sejumlah layanan masyarakat, termasuk layanan informasi publik, perpustakaan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).


Sementara itu, layanan aduan masyarakat (dumas) dan pelayanan gratifikasi secara langsung ditiadakan pada 30–31 Desember 2025. Meski demikian, KPK memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui sistem daring.

Selain dumas dan gratifikasi, layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK juga dialihkan sepenuhnya ke sistem online mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.