RIAU ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan bahwa ada total 104 wajib pajak yang menunggak kewajiban hingga Oktober 2025.
"Realisasi tunggakan mencapai Rp11,43 triliun per 19 November," kata Bimo, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 24 November 2025.
Bimo menjelaskan, capaian tersebut baru menyentuh 57,25 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan Rp20 triliun. Secara keseluruhan, masih ada 201 wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak kepada negara.
Bimo juga menegaskan bahwa pemerintah terus mengejar pihak-pihak yang menunggak kewajiban.
Selain penagihan aktif ke wajib pajak, otoritas juga menggencarkan koordinasi dengan eselon I Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum guna memastikan para penunggak tidak mengabaikan kewajiban.
"Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum," ujar Bimo.
Namun, proses penarikan kewajiban dari sekitar 200 wajib pajak besar tidak berjalan mudah. Berdasarkan pemetaan DJP, 91 wajib pajak sudah mulai melunasi atau mencicil tunggakan. Ada pula 5 wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 wajib pajak yang dinyatakan pailit.
Selain itu, 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, 5 wajib pajak sedang menjalani proses asset tracing, serta 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya.
Tak hanya itu, 1 wajib pajak kini tengah menjalani proses penyanderaan. Sementara 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses penagihan.

