Disahkan Hari Ini, RKUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Disahkan-Hari-Ini-KUHAP-Baru-Mulai-Berlaku-2-Januari-2026.jpg
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025. (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan berlaku mulai 2 Januari 2026 pasca disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8, Selasa, 18 November 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani sempat menanyakan ke seluruh peserta rapat terkait persetujuan pengesahan RKUHAP sebanyak dua kali.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU KUHAP sudah melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil.

"KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi Apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujarnya, dikutip dari KUMPARAN.

Habiburokhman mengungkapkan,  pada KUHAP lama, posisi negara sangat kuat, sedangkan pada KUHAP yang baru ini dibuat agar lebih dikuatkan untuk sisi masyarakat, misalnya soal pendampingan oleh advokat sejak awal pemeriksaan.


"KUHAP itu pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful," paparnya.

"Kalau di KUHAP yang baru ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat ya," imbuh Habiburokhman.

Meski telah disahkan hari ini, KUHAP baru yang telah disahkan ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2025 mendatang.

"KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian," kata Habiburokhman.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KUHAP sudah komprehensif dan mudah dipahami. Ia berharap hoaks yang beredar terkait RUU KUHAP bisa ditekan.

"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul," kata Puan.