Pinjaman Daring Indonesia Tembus Rp90,99 Triliun, Tumbuh 22,16 Persen

Ilustrasi-pinjol5.jpg
Ilustrasi Pinjaman Online atau Pinjaman Daring (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

RIAU ONLINE - Pinjaman Daring (Pindar) masyarakat Indonesia mencapai Rp90,99 triliun sepanjang 2025 hingga akhir September, atau tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Data ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman usai rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat, 7 Oktober 2025.

"Pada industri pinjaman daring atau pindar (pinjol), outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16% year on year dengan nilai nominal sebesar Rp 90,99 triliun," kata Agusman, dikutip dari KUMPARAN.

"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,82%," imbuhnya.

Sementara itu, untuk piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan naik 1,07 persen yoy menjadi Rp 507,14 triliun. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,61 persen yoy.


Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,47 persen dan NPF net 0,84 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal Ventura pada September 2025 tumbuh sebesar 0,21 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,29 triliun.

Sementara pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada September 2025 tumbuh sebesar 30,92 persen yoy menjadi Rp 111,68 triliun dengan tingkat risiko kredit yang dinilai terjaga.

"Pembiayaan gadai terbesar di industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp 93 triliun atau 83,28% dari total pembiayaan yang disalurkan," lanjut Agusman.

Dia juga mengatakan, saat ini ada 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar, dan 8 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

"Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa ejeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha," pungkasnya.