Saat Riau Defisit, Pejabat Ngutang di Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Abdul Wahid

Abdul-Wahid-tersangka2.jpg
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) ditetapkan tersangka oleh KPK. (Istimewa)

RIAU ONLINE - Fakta miris di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keprihatinannya dalam perkara ini. Pasalnya, pemerasan tersebut terjadi di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau sedang defisit.

"Uang mereka itu ada yang dari pinjaman, ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Jadi, ini yang sangat memprihatinkan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Menurut catatan KPK, Gubernur Abdul Wahid pernah menyatakan bahwa APBD Riau mengalami defisit hingga Rp3,5 triliun, pada Maret 2025. Meski begitu, tindakan gubernur yang tetap meminta fee sebesar 5 persen dari anggaran dinas dinilai sebagai sebuah ironi.


"Seharusnya dengan kondisi sulit, jangan membebani bawahan. Tapi ini kan ironi," ucap Asep, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Suara.com.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

KPK menyampaikan praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.