Rugikan Negara Rp1 Triliun, Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Rugikan-Negara-Rp1-Triliun-Eks-Dirut-PT-Taspen-Divonis-10-Tahun-Penjara.jpg
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (Fauzan/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

Atas hal ini, Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan, dikutip dari KUMPARAN.

Kosasih juga dihukum pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Kosasih juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar Hakim Purwanto.

Akibat perbuatannya, Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Kosasih.

Hal yang memberatkan hukuman yakni:

  • Terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi;

  • Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak;

  • Perbuatan Terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya;

  • Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela;

  • Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

  • Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan terhadap pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

Adapun vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan vonisnya untuk terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam kasus itu, Ekiawan divonis pidana 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum pembayaran uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan.

Adapun vonis terhadap Ekiawan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa untuk pidana badan. Sebelumnya, ia dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Sementara itu, untuk pidana denda dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sama seperti yang dituntut oleh jaksa.