Lolos dari Jerat Hukum, 4 Jenis Korupsi Ini Belum Bisa Ditindak di RI

korupsi33.jpg
Ilustrasi korupsi/pixabay (pixabay)

RIAU ONLINE - Sejumlah praktik korupsi masih belum bisa ditindak oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan sebenarnya beberapa praktik korupsi itu telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), namun belum diimplementasikan dalam hukum di Indonesia.

"UNCAC masih banyak yang belum diimplementasikan," ujar Setyo dalam acara Launching Beneficial Owner Gateway di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Setidaknya, kata Setyo, ada 4 jenis korupsi yang belum bisa ditindak di Indonesia. Seperti misalnya, suap di sektor swasta.

"Sampai sekarang masih banyak yang belum masuk, yang belum bisa dikriminalisasi, antara lain, suap sektor swasta, trading in influence, Illicit enrichment, dan foreign bribery," bebernya, dikutip dari kumparan.


"Itu yang menonjol, yang diperlukan oleh negara kita untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal," lanjut dia.

Setyo berharap, ke depan pemerintah bisa memperbaharui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya menyesuaikan dengan berbagai praktik korupsi yang belum diatur.

"Saya juga berharap, itu perubahan-perubahan terhadap Undang-Undang Korupsi. Jadi kriminalisasinya bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, bukan hanya sektor suap, bukan hanya soal-soal yang berkaitan dengan gratifikasi, dan lain-lain," pungkas Setyo.