KPK Periksa Anggota DPR hingga Pejabat BI dalam Kasus CSR

Ilustrasi-KPK10.jpg
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 11 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, salah satu yang dipanggil adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN.

Selain Satori, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga memanggil sejumlah nama dari DPR, BI dan juga OJK.

"Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI Komisi XI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya," ungkapnya.

Adapun nama-nama yang dipanggil KPK antara lain:

Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri diduga telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.