RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah fokus melakukan penyidikan dugaan biaya khusus agar bisa mendapatkan slot keberangkatan dan praktik melompati antrean panjang dalam perkara yang menyeret sejumlah nama penting di industri penyelenggaraan haji dan umrah.
Dalam perkara dugaan praktik lancung di balik pembagian kuota tambahan haji 2024 ini, KPK telah memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur, pada Selasa, 2 September 2025.
Firman, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, dicecar penyidik dengan pertanyaan-pertanyaan tajam seputar alokasi kuota ekstra yang diberikan Arab Saudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan materi pemeriksaan yang sangat spesifik. KPK ingin tahu bagaimana proses lobi untuk mendapatkan kuota, berapa biaya yang harus disetor, dan yang paling krusial, mengapa ada jemaah yang baru mendaftar pada tahun 2024 bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
“Saksi didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 7 September 2025.
KPK juga menerapkan pendalaman materi yang sama kepada saksi lain, seperti Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Langkah ini mengindikasikan bahwa KPK sedang memetakan jaringan yang diduga bermain dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Sebelumnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Skala dugaan korupsi ini pun tidak main-main.
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai menabrak aturan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

