RIAU ONLINE, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak memuat pertimbangan yang meringankan dirinya.
Usai sidang pembacaan putusan, Abdul Wahid menyatakan kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim. Meski demikian, ia mengaku tetap optimistis masih memiliki kesempatan memperoleh keadilan melalui proses hukum di tingkat berikutnya.
"Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujar Abdul Wahid.
"Maka, oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," tambahnya.
Ia juga menegaskan tetap meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menurutnya, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya bersalah.
"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa. Fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga merasa ada nilai-nilai politis di balik perkara ini," jelasnya.
Abdul Wahid turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," ucapnya.
Senada dengan Abdul Wahid, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan tim kuasa hukum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Menurutnya, masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim tingkat pertama.
"Kami sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid dan akan meminta perkara ini diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang telah disampaikan beliau," kata Kemal.
Kemal menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru menunjukkan kliennya tidak pernah menerima uang sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.
"Menurut kami banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Kami berharap di Pengadilan Tinggi nanti perkara ini diperiksa kembali sehingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima uang sepeser pun, dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Harapan kami tentu keadilan terus diperjuangkan untuk Pak Abdul Wahid," ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara dakwaan jaksa dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusan.
"Yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 12 huruf e terkait pemerasan. Menurut kami hal itu tidak terbukti. Justru hakim menggunakan Pasal 12B terkait gratifikasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan Pak Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang maupun barang. Bagaimana mungkin melaporkan penerimaan yang memang tidak pernah ada," tegas Kemal.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar subsider empat tahun penjara.

