Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim pada Kasus Korupsi Laptop Besok

Nadiem-Makarim3.jpg
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan akan Kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kamis, 4 September 2025 mendatang.

Penjadwalan pemeriksaan di Kejaksaan gung ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

"Iya," kata Hana, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 3 September 2025.

Sebelumnya, Nadiem terakhir menjalani pemeriksaan pada kasus ini pada Selasa, 15 Juli 2025. Nadiem diperiksa selama 9 jam.

Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.


Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;

  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;

  • Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

  • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.