Larang Wamen Rangkap Jabatan, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Transisi

Mahkamah-Konstitusi1.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara via Suara.com)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang untuk memiliki rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Untuk itu, MK memberikan jeda Waktu selama dua tahun untuk Presiden Prabowo Subianto mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan. 

"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," ujar Hakim Enny membacakan putusan, dikutip dari KUMPARAN.

"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," imbuhnya.

Jeda Waktu dua tahun ini dinilai cukup bagi pemerintah untuk membenahi penggantian jabatan yang dirangkap oleh para wakil menteri tersebut.


"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Hakim Enny.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa perlu mengatur larangan rangkap jabatan bagi Wamen agar fokus mengurus kementerian yang ditempatinya.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujarnya.

Hakim Enny menyebut, larangan merangkap jabatan bagi para Wamen sebagai komisaris sebagaimana yang didalilkan Pemohon juga sejalan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.

Sekalipun aturan tersebut telah dihapus dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kata Hakim Enny, telah ternyata substansi dimaksud tetap dipertahankan bahwa anggota komisaris juga dilarang merangkap jabatan lainnya.

"Sementara itu, untuk menjalankan jabatan sebagai komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu," ujar Hakim Enny.

Lebih lanjut, Hakim Enny menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut juga bertujuan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Hakim Enny.

Ketentuan soal larangan rangkap jabatan itu termuat dalam putusan perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku advokat. Ia menggugat uji materiil Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.