KPK Selidiki Dugaan Imbal Balik Kuota Haji Tambahan

ilustrasi-haji-dan-umrah.jpg
ilustrasi haji dan umrah (internet)

RIAU ONLINE -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah mendalami timbal balik dari pembagian kuota haji khusus. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Timbal baliknya apa? Ini yang sedang kami telusuri informasi itu," tutur Asep, dikutip dari ANTARA, Rabu, 13 Agustus 2025.


Asep menjelaskan KPK akan mendalami timbal balik dari agensi perjalanan haji setelah terbitnya SK yang mengatur kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

"Dari travel (agensi perjalanan haji, red.) mana dan dengan sejumlah berapa? Karena ini harus jelas. Misalkan, karena travel kan banyak, nah ini harus jelas dari siapa (yang diduga memberikan imbal balik, red.)," kata Asep.

Pengusutan kasus ini, dikatakan Asep, juga dilakukan setelah mengestimasikan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni mencapai Rp1 triliun lebih.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. (ANTARA)