Dijemput Polri, Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap di Tanzania

Ilustrasi-penangkapan8.jpg
Ilustrasi penangkapan (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Rasli Syahril, buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya diringkus di Tanzania. Polri memulangkan buronan interpol berstatus red notice itu ke Indonesia.

Rasli dipulangkan setelah adanya kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Dodoma, Tanzania.

"Subjek masuk dalam daftar IRN atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan," demikian keterangan pihak kepolisian dikutip dari laman Divhubinter Polri, Senin, 28 Juli 2025.

Rasli ditangkap saat masuk ke wilayah Dodoma, Tanzania, pada 10 Juli 2025 lalu. Dia kemudian diamankan oleh Kepolisian setempat sambil menunggu konfirmasi dari NCB Jakarta.


Selanjutnya, Rasli dijemput oleh Polri pada Senin, 21 Juli 2025. Proses pemulangan dilakukan dari Dar Es Salaam, Tanzania. Pembahasan pemulangan ini dilakukan bersama dengan NCB Dodoma. 

Proses administrasi dilanjutkan di Bandara Internasional Julius Nyerere, termasuk proses handing over resmi yang dilakukan oleh Kepolisian Tanzania kepada tim delegasi Polri di ruang tunggu keberangkatan Terminal Internasional. 

"Setelah seluruh tahapan diselesaikan, tim Polri bersama subjek bertolak kembali ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar," lanjut keterangan itu, dikutip dari kumparan.

Tim Polri tiba di Indonesia pada Selasa, 22 Juli 2025. Setelah melakukan pemeriksaan administrasi di imigrasi, Rasli langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diserahterimakan dari NCB Interpol Indonesia ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Polri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rasli.