Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Kejagung

Pengusaha-minyak-Riza-Chalid.jpg
Pengusaha minyak, Riza Chalid (Kumparan)

RIAU ONLINE - Pengusaha minyak, Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dalam proses pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan tersebut telah dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," ujar Anang, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 26 Juli 2025.

Anang menambahkan, panggilan untuk pemeriksaan kedua akan segera dijadwalkan. Namun, pihaknya belum akan melakukan upaya paksa terhadap Riza.


"Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua," kata Anang.

Diketahui, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta. Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari data perlintasan Imigrasi, Riza tercatat terakhir melakukan perjalanannya ke Malaysia pada awal Februari 2025.

Riza Chalid belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung maupun penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.