RIAU ONLINE, PEKANBARU — Batang pohon di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru kembali menjadi tempat pemasangan spanduk. Alih-alih menggunakan tiang atau media yang semestinya, sejumlah atribut justru ditempel langsung ke batang pohon menggunakan staples atau hekter yang menancap ke jaringan pohon.
Dalam beberapa pekan terakhir, kondisi tersebut terlihat pada sejumlah titik di Pekanbaru. Sebelumnya, spanduk bertuliskan “Green Policing Pekanbaru Lestari” terpasang di Jalan Jenderal Sudirman dengan staples yang ditancapkan langsung ke batang pohon.
Setelah spanduk tersebut diturunkan, atribut serupa kembali terlihat di Jalan Pramuka, Rumbai. Spanduk bertuliskan “Pekanbaru Lestari” juga dipasang dengan cara yang sama, yakni menggunakan staples yang menembus batang pohon.
Pemasangan atribut dengan cara tersebut bukan sekadar mengganggu estetika ruang publik. Staples, paku maupun sekrup yang ditancapkan ke batang pohon dapat menimbulkan luka dan membuka jalan masuk bagi berbagai organisme yang berpotensi mengganggu kesehatan pohon.
Batang Pohon Bukan Media Pemasangan Atribut
Pohon memiliki sistem jaringan yang berfungsi menjaga pertumbuhan sekaligus melindungi bagian dalam dari berbagai gangguan. Ketika batang ditusuk menggunakan benda tajam, lapisan pelindung pohon mengalami kerusakan.
Luka pada batang dapat menjadi pintu masuk bagi jamur, bakteri maupun serangga. Jika terjadi berulang kali atau dalam jumlah banyak, kerusakan tersebut dapat mengganggu kesehatan pohon dan meningkatkan risiko pembusukan pada bagian tertentu.
Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila pohon yang dipasangi staples masih berusia muda, dalam kondisi lemah, atau sedang mengalami serangan hama dan penyakit.
Pohon muda relatif lebih rentan karena jaringan pertumbuhannya masih berkembang. Kerusakan pada bagian kambium, misalnya, dapat mengganggu proses pembentukan jaringan baru sekaligus distribusi air dan nutrisi di dalam pohon.
Kambium merupakan jaringan penting yang berada di antara bagian kayu dan kulit pohon. Jaringan ini berperan dalam menghasilkan sel-sel baru yang memungkinkan batang terus tumbuh.
Karena itu, luka kecil akibat satu staples mungkin terlihat sepele. Namun, pemasangan berulang pada batang yang sama berpotensi memperbesar kerusakan dan mengganggu kondisi pohon dalam jangka panjang.
Korosi Juga Dapat Memperburuk Kondisi
Persoalan lainnya berasal dari material logam yang digunakan. Paku, sekrup maupun staples yang berada di ruang terbuka dapat mengalami korosi akibat paparan air, oksigen dan kondisi lembap.
Benda logam yang berkarat dan tetap tertanam di dalam batang dapat menjadi bagian dari luka yang terus terbuka. Kondisi tersebut berpotensi memperburuk kerusakan jaringan di sekitar titik pemasangan.
Karena itu, batang pohon seharusnya tidak diperlakukan sebagai media untuk menempelkan spanduk, poster, iklan maupun atribut lainnya.
Pekanbaru Sudah Memiliki Aturan
Ironisnya, pemasangan atribut pada batang pohon menggunakan staples atau paku juga berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam ketentuan mengenai tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, Pasal 14 huruf d mengatur larangan bagi setiap orang atau badan untuk memotong, merusak, meracuni, membakar, memindahkan maupun menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
Kemudian, Pasal 15 ayat (1) melarang pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang di jalan maupun atribut lainnya pada sejumlah fasilitas publik, termasuk pohon.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemasangan spanduk pada pohon bukan hanya berkaitan dengan keindahan kota, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap vegetasi di ruang publik.
Perlindungan pohon di Pekanbaru semakin diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Dalam Pasal 29, setiap orang, badan maupun instansi pemerintah dilarang melakukan aktivitas, baik sementara maupun tetap, di lokasi pohon yang mengakibatkan pohon mengalami kerusakan atau tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Aturan tersebut juga secara tegas melarang tindakan merusak, memotong, memaku maupun mengikat pohon dengan logam.
Selain itu, pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, iklan, poster, lampu hias, banner, umbul-umbul dan berbagai atribut lainnya pada pohon yang tumbuh di sepanjang jalan juga dilarang.
Artinya, ketentuan perlindungan pohon tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setiap pihak yang melakukan aktivitas di ruang publik, termasuk penyelenggara kegiatan maupun instansi pemerintah, juga memiliki kewajiban untuk mematuhinya.
Pemasangan satu staples mungkin terlihat sebagai tindakan sederhana dan tidak berbahaya. Namun, jika dilakukan berulang pada banyak pohon di sepanjang jalan, dampaknya tidak lagi dapat dianggap sepele.
Pohon-pohon di ruang publik merupakan bagian penting dari lingkungan perkotaan. Selain memperindah kota, keberadaan pohon membantu menyediakan keteduhan dan menjaga kualitas lingkungan.
Karena itu, pemasangan spanduk seharusnya menggunakan media yang memang diperuntukkan untuk atribut informasi, bukan dengan melukai batang pohon.
Semangat menciptakan “Pekanbaru Lestari” semestinya tidak berhenti pada tulisan yang terpampang di spanduk. Pesan tersebut justru harus tercermin dari cara setiap pihak memperlakukan pohon dan ruang terbuka hijau di Kota Pekanbaru.
Sebab, kota yang ingin disebut lestari tidak seharusnya menghijaukan ruang publik dengan spanduk sambil melukai pohon yang menjadi bagian dari kehijauannya.

