Terbukti Suap KPU, Hakim Jatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara pada Hasto Kristiyanto

Sekjen-PDIP-Hasto-kristiyanto.jpg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Rios, dikutip dari KUMPARAN.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," imbuhnya.


Namun untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, hakim menilai tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Hakim.

"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut," sambungnya.

Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.