RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Empat di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi Kemnaker.
Mereka adala Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025 Haryanto.
Kemudian Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA tahun 2024–2025 Devi Anggraeni.
Berikut adalah profil singkat empat mantan pejabat Kemnaker yang menjadi tersangka dalam perkara ini, sebagaimana dilansir dari kumparan, Senin, 9 Juni 2025
Suhartono
Suhartono telah menjabat sejumlah jabatan di Kemnaker sebelum menjadi Dirjen Binapenta. Ia perna menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker.
Kemudian, dia menjabat Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional di Sekretariat Jenderal Kemnaker. Ia pun diangkat menjadi Direktur di Ditjen Binapenta hingga akhirnya menjadi Dirjen Binapenta.
Haryanto
Haryanto merupakan Dirjen Binapenta penerus Suhartono. Sebelum menjabat Dirjen, ia juga sudah mengisi beberapa jabatan di Kemnaker.
Sebelum menjadi Dirjen, ia merupakan bawahan Suhartono. Sejak 2019-2023, ia menjabat Direktur Bina Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Dirjen Binapenta.
Wisnu Pramono
Setelah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Dirjen Binapenta, Wisnu menjabat sebagai Inspektur II di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker. Bila merujuk pada LHKPN, ia menjabat Inspektur II sejak 2019-2020.
Devi Anggraeni
Tak banyak yang bisa ditemukan dari nama Devi Anggraeni. Namun, ia pernah menjabat sebagai Kasubdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri di Kemnaker.
Tepat sebelum menjadi Direktur PPTKA, Devi pernah menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker.
Dalam kasus ini, delapan orang tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Sejak 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.