RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penyidikan ini akan melibatkan 22 saksi dari beberapa perusahaan di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap 22 saksi tersebut berlangsung selama 3 hari, mulai Senin, 2 Juni 2025 hingga 4 Juni 2025 mendatang.
"Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya. Ada sekitar 22 pihak (yang akan diperiksa)," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 2 Mei 2025.
Harli mengungkapkan, 22 saksi yang diperiksa di Singapura ini mulanya dipanggil untuk hadir di Kejagung. Namun, mereka absen dengan alasan yurisdiksi.
"Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura. Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan," ungkap Harli.
Harli menuturkan bahwa para saksi itu masih terkait dengan program pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina. Meski demikian, dirinya belum membeberkan identitasnya.
"Nah, tentu semua itu akan digali. Nah nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 20 pihak ini," kata Harli.
"Misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," imbuhnya.
Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, enam orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.
Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.