RIAU ONLINE - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden Ke-2 RI Soeharto.
Puan mengatakan, setiap pemberian gelar pahlawan nasional harus melalui kajian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Setiap usulan gelar itu ada dewan kehormatan atau dewan yang mengkaji siapa saja yang bisa menerima atau tidak menerima," kata Puan, dikutip dari ANTARA, Selasa, 27 Mei 2025.
Puan menegaskan, seluruh pihak sebaiknya menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta berharap proses kajian dilakukan secara objektif.
"Jadi biar dewan-dewan itu yang kemudian mengkaji apakah usulan-usulan itu memang sudah sebaiknya dilakukan, diterima atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ditolak sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reformasi 1998.
Penolakan itu disampaikan para aktivis dalam diskusi bertajuk ‘Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?’ yang digelar di Jakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut mereka, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi. Para aktivis 98 ini menilai, Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional karena memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia dan represif terhadap gerakan rakyat pada masa Orde Baru. (ANTARA)