Cegah Jalur Ilegal, Pemerintah Pangkas Prosedur Pengiriman Pekerja Migran

PMI-Dideportasi-malaysia-tiba-di-dumai-antara.jpg
(ANTARA/HO-BP3MI Riau)

RIAU ONLINE - Pemerintah Indonesia berencana akan memangkas  prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Menurut Karding, pemangkasan prosedur ini bertujuan untuk  mencegah para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) gunakan jalur ilegal.

"Dulu, saat masih di Kementerian Ketenagakerjaan, ada proses siap kerja yang bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Di kementerian saya sekarang, prinsipnya adalah cepat tapi tetap aman," kata Karding, dikutip dari ANTARA, Jumat, 25 April 2025.


Karding menjelaskan, prosedur yang lambat mendorong CPMI mencari jalur pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat secara ilegal. Karena itu, percepatan pengurusan dokumen menjadi prioritas.

Dirinya juga menuturkan bahwa hal ini juga sebagai upaya mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia dan peningkatan kontribusi devisa dari sektor migran.

"Presiden meminta, pertama, pastikan pekerja migran Indonesia tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau human trafficking. Kedua, upayakan peningkatan devisa dari pekerja migran Indonesia," kata Karding.

"Kalau kita tetap pakai gaya lama, yang prosesnya berbulan-bulan, orang enggak akan tertarik lewat jalur resmi," pungkasnya. (ANTARA)