RIAU ONLINE - Sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, para WNA itu diduga melakukan produksi film yang ditayangkan di Singapura.
"WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam," kata Faris, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 26 April 2025.
Faris menjelaskan, 9 WNA tersebut hanya memiliki Visa on Arrival (VoA) atau Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti produksi film.
Meskipun kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan berupa Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film, secara keimigrasian izin tinggal yang digunakan tidak sesuai.
Sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam hal ini pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.
Maka dari itu, deportasi dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kesembilan WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center.
Ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam akan terus berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam. (ANTARA)