Jatuh Tempo Juni, Presiden Prabowo Harus Bayar Utang Rp 178,9 Triliun

Prabowo-Sri-Mulyani10.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah dihadapkan beban utang yang harus dilunasi sepanjang tahun 2025. Tantangan fiskal yang dihadapi bahkan mencapai Rp 800,33 triliun. Angka ini jauh melampaui beban utang yang jatuh tempo pada 2024, sebesar Rp 434,29 triliun.

Dari total Rp 800,33 triliun tersebut, sebesar Rp 705,5 triliun berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 94,83 triliun dari pinjaman. Dengan waktu efektif yang tersisa hanya sembilan bulan, pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan anggaran yang sangat cermat dan memastikan likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban ini.

Menurut dokumen Kementerian Keuangan yang dilansir dari Suara.com, Rabu, 23 April 2025, pemerintah telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp 37,7 triliun pada Januari, Rp 48,9 triliun pada Februari, dan Rp 25,3 triliun pada Maret. April dan Mei masih relatif lebih ringan dengan masing masing 22 dan 42,4 Triliun.

Pada Juni 2025, pemerintah harus menyiapkan Rp 178,9 triliun untuk melunasi utang jatuh tempo. Angka ini menjadikan Juni sebagai puncak tekanan fiskal terkait pembayaran utang di tahun ini.


Beban pembayaran utang akan terus berlanjut dengan rincian sebagai berikut: Juli sebesar Rp 34,7 triliun, Agustus melonjak menjadi Rp 105,3 triliun, September Rp 50,7 triliun, Oktober kembali signifikan di angka Rp 100,7 triliun, November Rp 28,7 triliun, dan Desember sebesar Rp 32,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penumpukan utang jatuh tempo pada tahun ini merupakan konsekuensi dari pandemi Covid-19. Indonesia saat itu membutuhkan belanja tambahan hampir Rp 1.000 triliun untuk menangani dampak pandemi.

"Mungkin angka-angka yang di 2025-2027 ini tinggi. Jangan lupa, pandemi Covid-19 waktu itu membutuhkan hampir Rp 1.000 triliun belanja tambahan. Untuk menambah belanja sebesar itu pada saat tadi penerimaan negara turun 19 persen karena ekonominya berhenti waktu itu," kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan pada Juni 2024 lalu.

Penarikan utang tersebut dilakukan melalui skema burden sharing bersama Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan surat utang negara yang maturitasnya maksimal tujuh tahun. "Jadi kalau tahun 2020, maksimum jatuh tempo dari pandemi itu semuanya di 7 tahun."

"Itu adalah biaya pandemi yang mayoritas kita issue surat utangnya berdasarkan agreement. Waktu itu, Komisi XI, kami dengan BI melakukan burden sharing agar neraca BI tetap baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable. Kita akhirnya menyetujui menyepakati instrumen tersebut," kata bendahara negara itu.