RIAU ONLINE, INHU - Niat hati ingin mengelabui petugas, Sartono alias Tono (31) akhirnya dibekuk Polsek Lirik usai kedapatan menyimpan barang haram di bingkai kaligrafi dinding, pada Selasa, 22 April 2025 malam.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkap penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari warga yang resah akan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Banjar Balam,” ujar Aiptu Misran, Rabu, 23 April 2025.
Berbekal laporan dari masyarakat, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Zus Rico Candra, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Di lokasi, kami menemukan dua pria. Namun satu di antaranya melarikan diri dan berhasil dikenali sebagai Minto, abang kandung Tono," ujar Aiptu tegas Misran.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bingkai kaligrafi tergantung di ventilasi pintu tengah rumah.
Di balik bingkai itu, disimpan plastik kuning berisi sabu seberat 47,5 gram. Posisi bingkai yang terkesan sakral membuat petugas sempat terkecoh, namun kecurigaan tetap membawa hasil.
“Ternyata sabu diselipkan rapi di balik bingkai kaligrafi. Sebuah metode penyimpanan yang tidak biasa, tapi tidak mampu mengecoh pengalaman petugas,” terang Misran.
Saat diinterogasi, Tono berdalih bahwa sabu tersebut adalah milik abangnya, Minto, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Meski demikian, karena Tono berada di lokasi dan memiliki akses langsung terhadap barang haram tersebut, ia tetap diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengakui sabu itu milik saudaranya, tapi kehadirannya di tempat dan keterkaitannya dengan barang bukti tidak bisa diabaikan,” tambah Aiptu Misran.
Selain sabu, polisi juga menyita dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, serta satu alat isap (kaca pirex) yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.