Kecanduan Judi, Kasir Perusahaan Sawit Bawa Kabur Gaji Karyawan Rp 1 Miliar

pelaku-penggelapan-gaji-karyawan.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka ditangkap usai membawa kabur uang perusahaan yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan. 

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana menjelaskan, total uang yang dibawa kabur oleh pelaku Rp 1 miliar lebih. Pelaku Ade Syahputra (40) melancarkan aksinya pada Rabu, 16 April 2025 lalu, saat kantor sedang sepi. 

Dia nekat membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).

"Dia seorang kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji. Pada hari itulah pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp 1 miliar lebih," kata Kompol Budi, 23 April 2024.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. Dia membawa seluruh uang menggunakan tas ransel. 


"Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit utang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu," terangnya. 

Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar dilakukan penangkapan. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Perawang - Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

"Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp 853 juta yang disimpan di dalam tas ransel hitam," ungkapnya. 

Sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya. 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek.