RIAU ONLINE - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang masih mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Asian Development Bank (ADB) melalui Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menaikkan tarif pajak.
Menurutnya, pemerintah bisa fokus meningkatkan rasio pajak atau tax ratio untuk menggenjot penerimaan negara jangka Panjang.
"Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah tax ratio terhadap PDB yang rendah dibandingkan negara lain," kata Jiro, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 12 Desember 2024.
"Saya pikir ada cara lain untuk meningkatkannya," imbuh Jiro.
Jiro mengatakan, pemerintah bisa mengerek rasio pajak dengan melakukan efisiensi peraturan perpajakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memperkuat penegakan terhadap kebijakan pajak yang sudah diberlakukan.
"Langkah-langkah seperti itu (menaikkan rasio pajak) efektif di negara-negara lain untuk meningkatkan penerimaan pajak," tutur Jiro.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di angka 10,02 persen per akhir Oktober 2024.
Pemerintah telah menargetkan tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai 11,2 persen-12 persen pada 2025.
Hingga November 2024 penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.688,93 triliun atau setara dengan 84,92 persen dari target di 2024.

