Kejagung Periksa 2 Kepala Desa di Inhu Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kantor-Jampidsus.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Keduanya yakni S selaku Kepala Desa Ringin dan S selaku Kepala Desaq Kuala Mulya.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jampidsus juga memeriksa empat saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.


Keempatnta yakni KY selaku Direktur PT Nubika Jaya, DMB selaku Legal Head PT Pelita Agung Agrindustri, RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Jaya, Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri dan GS selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup sesuai Press rilis yang diterima Riauonline