Pelaku Terancam Hukuman Mati, 5 Fakta Mahasiswa UI Habisi Junior

Altafasalya-Ardnika-Basya.jpg
(Via suara.com/istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Polisi sudah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) yakni Muhammad Naufal Zidan (19) dengan pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23). Reka adegan ulang ini dilakukan di indekos korban, Jalan Palakali, Kukusan, Depok, pada Selasa (22/8/2023).

Melalui 50 reka ulang adegan itu, terungkap fakta-fakta mengerikan. Berikut kelima daftarnya.

Pelaku dan Korban Sempat Pergi Bersama

Sebelum melakukan aksinya, Altaf awalnya menjemput dan mengantar korban hingga indekos. Lalu, ia kembali ke sepeda motornya untuk mengambil pisau di dalam jok. Keduanya masuk ke kamar korban nomor 102 yang berada di lantai satu.

"Setelah korban masuk (ke dalam indekos), dia (Altaf) kembali (lagi) ke motor untuk mengambil senjata tajam," ujar Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, di lokasi kejadian, Selasa (22/8/2023).

Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Nirwan juga menyebut, Altaf sudah menyimpan senjata tajam berupa pisau itu di jok motornya sejak lama. Ia menyimpulkan, pelaku telah berencana untuk membunuh korban. Meski begitu, ia tidak merinci soal waktu pasti kapan pisau ini disimpan.


"Dari situ berarti dia sudah ada niat melakukan penusukan. Pengakuan tersangka senjata itu memang sudah disimpan sebelumnya di jok motor dari beberapa hari sebelumnya," katanya.

Namun, usai ditanya, Nirwan menyampaikan bahwa tersangka mengaku baru merencanakan penusukan terhadap korban dengan pisau pada hari pembunuhan berlangsung. Yakni, pada Rabu (2/8/2023) lalu di indekos korban.

Tusuk Korban hingga 30 Kali

Fakta mengerikan baru lainnya pun terungkap usai Altaf mengaku bahwa ia menusuk korban sebanyak 30 kali. Hal itu dilakukannya dengan pisau yang ia ambil dari motor. Penusukan tersebut sampai membuat punggung korban menabrak dinding kamar.

Lakban Mayat Korban

Dalam rekonstruksi itu, Altaf memeragakan adegan melakban tangan dan kaki jasad korban yang sudah terbujur kaku. Lalu, ia membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, hingga menyembunyikannya di bawah kasur.

Jasad korban dimasukkan dalam plastik hitam yang Altaf beli satu hari sebelumnya. Adapun sebelum memasukkan korban ke bawah tempat tidur, ia diketahui mengangkat kasur terlebih dahulu. Baru setelah itu, ia mendorong korban ke kolong kasur.

Ambil Barang Korban dan Menangis

Melalui reka adegan ke-27, setelah melakukan pembunuhan sadis, Altaf pun mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang tengah di-charge di atas kasur. Ia kemudian memasukan barang-barang tersebut ke dalam ranselnya.

Dalam rekonstruksi, jaksa mengungkap ada adegan Altaf menangis setelah mengambil barang-barang milik korban. Hal ini tampak dalam adegan ke-28 dan 29. Di mana tersangka duduk di depan mayat korban yang sudah tergeletak di lantai kamar kos.

Sementara itu, Polres Metro Depok akan menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Ia pun terancam hukuman mati. Hal ini ditentukan polisi usai melihat tersangka menyiapkan pisau dikutip dari suara.com