Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarakat Sejak 4 Agustus 2023 Lalu

Bharada-E-6.jpg
((Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ebas dari penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Richard menjalani program Cuti Bersyarat atau CB terhitung sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Kekinian, lanjut Rika, Richard telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.


"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujarnya.

Vonis 1,5 Tahun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan pada 15 Februari 2023.

Dalam persidangan majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2) lalu dikutip dari suara.com