Dibongkar Bripka Andry, Kapolri Didesak Berantas Praktik Atasan Minta Setoran

Kapolri11.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Kasus Bripka Andy Darma Irawan tengah menjadi sorotan publik setelah membongkar perilaku atasannya yang meminta setoran sejumlah uang kepadanya. Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus ini sebagai dugaan gratifikasi.

"Praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai praktik gratifikasi yang menahun," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari Suara.com, Jumat, 9 Juni 2023.

Menurut Sugeng, kasus ini bak gunung es kasus gratifikasi di kepolisian. Apalagi, Bripka Andry tidak mungkin memiliki gaji hingga ratusan juta.

"Jumlah setoran kepada yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backingi usaha-usaha ilegal," sebut Sugeng.

Sugeng lantas mendesak Kapolri untuk memberantas praktik-praktik semacam ini. Ia mendorong Polda Riau untuk menonaktifkan Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga atasan Bripka Andry yang menerima setoran.


"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," tegasnya.

"IPW mendukung Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," lanjutnya.

Sementara itu, Polri mengklaim siap melindungi Bripka Andry jika merasa terancam usai mengungkap dugaan setoran Rp 650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak menampung yang membutuhkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak menampung yang membutuhkan.

"Kami belum tahu minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana? Tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kami akan lakukan perlindungan," imbuhnya.