Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK, Cari Dokumen Ekspor Impor

Rumah-mewah-Andhi-Pramono.jpg
(Reza/Batamnews)

RIAU ONLINE, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledakan di rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus korusp sejak 15 Mei 2023 lalu.

Petugas KPK menggeledah rumah Andhi yang berada di Perumahan Grand Summit Nomor 05, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Diduga, rumah itu bernilai miliaran rupiah.

Di rumah itu, petugas KPK mencari barang bukti kasus ekspor-impor di Batam. Diduga kasus ini berkaitan dengan pengusaha ekspor-impor di Kepulauan Riau.

"Bea-Cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Selasa, 6 Juni 2023.


Petugas KPK tiba di lokasi penggeledahan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reaborn warna hitam pada pukul 12.30 WIB. Kedatangan petugas KPK menarik perhatian masyarakat sekitar.

Seiring kedatangan petugas KPK, kepolisian pun turut berjaga di rumah dua tingkat berwarna putih milik Andhi Pramono untuk memastikan keamanan.

KPK melakukan penggeledahan menggunakan peralatan dan alat bantu. Sementara, tak terlihat penjaga maupun penghuni rumah tersebut di lokasi.

Penggeledahan rumah ini merupakan upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung penyelidikan dan penuntutan terhadap tersangka.