Instruksi Presiden, Kapolri Bentuk Satgas TPPO Tingkat Mabes hingga Polda

Kapolri11.jpg
(Suara.com/Alfian Winanto)

RIAU ONLINE - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO). Satgas TPPO tak hanya dibentuk ditingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran.

Pembentukan Satgas TPPO merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung atau backing TPPO.

"Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2024.

Sandi mengatakan perintah pembentukan Satgas TPPO itu disampaikan dalam konferensi video dengan jajaran PJU Mabes Polri dan Polda jajaran yang digelar, Senin, 5 Juni 2023, kemarin.

Kata Sandi, Satgas TPPO bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.


"Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Jokowi.

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya," kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang.

Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.(ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA