Tersangka Kasus Korupsi BTS, Apa Kabar Pencalegan Johnny G Plate?

Johnny-G-Plate7.jpg
(M Yasir/Suara.com])

RIAU ONLINE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS. Padahal, Partai NasDem telah mendaftarkannya sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan, kecuali telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis, 18 Mei 2023.

Hal ini sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal tersebut.


Hasyim menyebut menjadi hak yang bersangkutan jika ada yang sedang terkena hukum mau mengundurkan diri dari kontestasi pemilu. Partai politik yang mengusung juga dapat menarik nama terpidana dari pemilu.

"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) NasDem, Surya Paloh, mengaku akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalonan Johnny G Plate sebagai bakal caleg para Pemilu 2024.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.

Selaku pucuk pimpinan NasDem, Surya Paloh berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia mengatakan NasDem akan memberikan bantuan hukum untuk Johnny sebagai bagian dari partai.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menetapkan Johnny sebagai tersangka keeanam dalam kasus pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.