Aksi Tipu-tipu Pria di Sumbar, Ngaku Bisa Tarik Harta Karun dari Tanah

Pelaku-penipuan-di-sumbar.jpg
(Dok: Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Seorang pria di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi atas tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pria bernama Ismar (54) itu menggunakan modus dengan mengaku bisa menarik harta karun berupa emas dari tanah.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKB Elvis Susilo, seorang korban Ismar merupakan seorang lansia bernama Daryanis (64). Sejumlah emas milik korban raib.

"Pelaku dengan cara memberikan rangkaian kata bohong dengan mengatakan dapat menarik harta karun berupa emas dari dalam tanah di sekitar pekarangan rumah korban," ujar Elvis, Senin, 15 Mei 2023, dikutip dari kumparan.

Elvis menjelaskan, pelaku juga melakukan ritual dengan memperdaya emas milik korban. Pelaku menggunakan emas asli milik korban sebagai pemancing untuk menarik harta karun.

"Namun terhadap emas asli milik korban dan sebahagian uang hasil penjualan emas malah dipergunakan untuk membeli logam palsu (imitasi)," ujar Elvis.


Kemudian, kata Elvis logam imitasi tersebut diserahkan kepada korban. Antara lain berupa kalung, gelang, serta cincin.

"Dari laporan korban kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di area persawahan tempat dia bekerja," kata dia.

Polisi kemudian menggiring pelaku bersama barang bukti ke Polres Payakumpung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHPidana.