Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Peredaran Sabu

Irjen-Teddy-Minahasa-Putra.jpg
(antara)

RIAU ONLINE - Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU menilai Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

"Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Suara.com, Kamis, 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas dia.


Kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, yang menyeret Teddy Minahasa sebagai terdakwa ini berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu.

Teddy Minahasa yang ketika itu masih menjabat Kapolda Sumbar diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Tak hanya Teddy dan Dody, sederet nama lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.