Mahfud MD Sebut PNS Timbun Harta di Perusahaan Cangkang, Apa Itu?

uang37.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menghebohkan publik setelah membongkar harta mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengungkap adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp 300 triliun di Kemenkeu berbuntut pada dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oknum-oknum dari pegawai Kemenkeu. Dia bahkan menduga ada perusahaan cangkang yang digunakan pegawai untuk menimbun harta.

"Tak ada yang perlu dihentikan. Dan saya juga terus melangkah saya ingatkan kementerian atau lembaga yang kaya begini (adanya dugaan pencucian uang) banyak. Dia bikin perusahaan cangkang, siapa penggunanya, uang bertumpuk," ungkap Mahfud saat menghadiri konferensi pers di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Senin 13 Maret 2023.

Lalu, apa itu perusahaan cangkang?

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, perusahaan cangkang bukan sesuatu yang asing. Perusahaan cangkang dibentuk tanpa aturan operasional yang jelas.


Biasanya, oknum tak bertanggungjawab memanfaatkan perusahaan cangkang untuk "berinvestasi" atau menyimpan harta mereka agar tidak diketahui pihak lain.

Sebenarnya, perusahaan cangkang dibuat untuk mengembangkan bisnis lain. Tapi saat ini, perusahaan cangkang malah digunakan untuk menyamarkan kepemilikan asli perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan ini dibentuk menggunakan nama orang lain sehingga dapat menutupi bisnis asli yang dilakukan oknum.

Pada beberapa kasus, perusahaan cangkang yang "fiktif" sering digunakan sebagai dalih para oknum dalam menjalankan bisnis. Ada berbagai motif, mulai dari menghindari pajak, bisnis barang haram, tindakan pencucian uang, atau pelanggaran aturan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak sebenarnya telah mengatur perusahaan cangkang ini. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa perusahaan cangkang hanya boleh didirikan untuk fungsi khusus, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi, bukan tindakan melawan hukum.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sudah mengumpulkan sejumlah bukti kuat dari transaksi pegawai-pegawai Kemenkeu yang terindikasi pencucian uang.

Baru-baru ini, Kemenpolhukam dan Kemenkeu bahkan telah berkomitmen untuk segera menuntaskan dan memberantas mafia yang terdeteksi mencoreng nama baik instansi pemerintahan.