Peraturan Pelajar SMA dan SMK Masuk Pukul 05.00 WITA Dikecam DPRD NTT

SMA2.jpg
(Wiliam Makani)

RIAU ONLINE, KUPANG-Pelajar SMA dan SMK di NTT yang diwajibkan masuk pukul 05.00 WITA memantik reaksi beragam. Reaksi kali ini datang dari anggota DPRD NTT.

Penolakan itu datang dari Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.

Ia menyayangkan aturan yang dibuat pemerintah provinsi NTT tersebut karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum diterapkan. Aturan ini pun dinilai diputuskan sepihak.

“Kita sayangkan ini karena tidak melihat kondisi ril pendidikan kita di NTT,” katanya, Selasa (28/2/2023) sebagaimana dilansir Digtara.com – jaringan suara.com.

“Ada orang tua yang menolak karena memang jarak dari rumah ke sekolah itu sangat jauh. Ada juga karena tidak ada trayek angkutan umum,” ujarnya

Pemerintah seharusnya menyediakan dahulu transportasi massal untuk mengakomodasi siswa-siswi SMA maupun SMK ke sekolah.



Hal ini karena berangkat sekolah di jam krusial itu aktifitas publik masih sangat sepi yang sangat beresiko terhadap keamanan dan kenyamanan anak didik


“Kasian anak-anak karena saat jam dua dan tiga dini hari, mereka mempersiapkan diri untuk pergi ke sekolah. Yang jelas kami juga menolak aturan ini, karena banyak sekali aspek teknis yang berpengaruh kondisi fisik maupun psikis anak,” ujar Yunus.

Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT diminta untuk segera mencabut kebijakan ini

Ia juga memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rabu (29/2/2023) besok, untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuat tersebut.

“Sikap kami Komisi V dan saya sebagai ketua komisi menolak kebijakan ini diterapkan di NTT. Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mempertanggungjawabkan kebijakan ini, sekaligus meminta mereka menemukan strategi baru yang lebih baik dan diterima publik demi mutu pendidikan kita di NTT,” tutup Yunus.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan siswa-siswi SMA dan SMK masuk sekolah pada pukul 05.00 Wita.


Kebijakan ini telah diterapkan sejak Senin (27/2) kemarin dan sudah mulai dilaksanakan oleh beberapa SMA dan SMK di Kota Kupang.

“Program ini sudah berjalan sejak Senin kemarin pagi di SMAN 6 Kupang,” kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan ini merupakan sebuah langkah baru dan tepat untuk menata wajah pendidikan, sekaligus menggelorakan restorasi pendidikan di NTT dikutip dari suara.com